Line: 1 to 1 | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| |||||||||||||
Changed: | |||||||||||||
< < |
RikiHpai<--
| ||||||||||||
> > |
HPAI kepanjangan dari Herbal Penawar Alwahida adala sebuah perusahaan yang komitmen terhadap produk produk herbal Halal yang berkualitas.dalam hal pemasaran nya HPAI menggunakan sitem Halal Network Marketing (MLM) yang sudah mendapat sertivikasi halal melaluli Majelis Ulama Indonesia (MUI).Hpai didirikan di indonesia pada tanggal 19 Maret 2012,Hpai Indonesia didirikan oleh pakar pakar yang sudah berpengalaman di bidangnya dengan tujuan membuat dan memasarkan produk produk halal berkualitas yang berazaskan pada thibunnabawi.sekaligus memajukan dan meciptakan ekonomi Islam Indonesia yang kokoh melalui sistem jiwa kewirausahaan yang dibangun bertujuan untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar. PIMPINAN | EXECUTIVES Dewan Syariah | Sharia Board: • DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA • Prof. Drs. H. M. Nahar Nahrawi, SH, MM (BPH DSN-MUI) • Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, FIIS (BPH DSN-MUI) Dewan Komisaris | Board of Commissioners : • H. Muslim M. Yatim, Lc (Komisaris Utama | Chief Commissioner ) • Erwin Chandra Kelana, ST (Komisaris | Commissioner) Dewan Direksi | Board of Directors : • H. Agung Yulianto, SE, Ak. M.Kom (Direktur Utama | Managing Director) • H. Rofik Hananto, SE (Direktur | Director) • Supriyono, ST (Direktur | Director) MOTTO Produk Halal Tanggung Jawab Bersama Halal products are our responsibility VISI | VISSION Menjadi Referensi Utama Produk Halal Berkualitas Become the top reference for high-quality halal products MISI | MISSION Hpai Avo Menjadi perusahaan jaringan pemasaran papan atas kebanggaan Umat Menjadi wadah perjuangan penyediaan Produk Halal bagi umat Islam Menghasilkan pengusaha-pengusaha muslim yang dapat dibanggakan, baik sebagai pemasar, pembangun jaringan maupun produsen. | ||||||||||||
| |||||||||||||
Changed: | |||||||||||||
< < |
| ||||||||||||
> > |
| ||||||||||||
| |||||||||||||
Line: 23 to 16 | |||||||||||||
| |||||||||||||
Changed: | |||||||||||||
< < |
| ||||||||||||
> > |
| ||||||||||||
|